Take a fresh look at your lifestyle.

Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali Perkara Pidana

contoh surat kuasa peninjauan kembali perkara Perdata Kumpulan о
contoh surat kuasa peninjauan kembali perkara Perdata Kumpulan о

Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali Perkara Perdata Kumpulan о Guna bertindak sebagai kuasa hukum dari pemberi kuasa, untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili dan atau mendampingi sebagai pemohon peninjauan kembali (pk) dalam kasus tindak pidana pasal 310 ayat (4) dan atau pasal 312 undang undang r.i. no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan atas putusan mahkamah agung republik indonesia registrasi nomor: k pid 20 jo. Contoh surat kuasa peninjauan kembali (pk) pidana | pdf. scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia.

15 contoh surat kuasa Khusus peninjauan kembali perkara pidan
15 contoh surat kuasa Khusus peninjauan kembali perkara pidan

15 Contoh Surat Kuasa Khusus Peninjauan Kembali Perkara Pidan 1. menerima permohonan pemohon peninjauan kembali untuk seluruhnya; 2. membatalkan putusan mahkamah agung republik indonesia nomor: 3792 pan.pid.sus 1468 k pid.sus 2020 tanggal 17 juni 2020, jo. putusan pengadilan tinggi makassar nomor: 694 pid.sus 2019 pt mks tanggal 19 desember 2019, jo. Contoh surat kuasa pidana. berikut ini adalah contoh contoh surat kuasa pidana yang umum digunakan: contoh 1: surat kuasa pidana yang bertanda tangan di bawah ini: nama: john doe alamat: jalan abc no. 123 nomor identitas: 1234567890 dengan ini memberikan kuasa kepada: nama: jane smith alamat: jalan xyz no. 456 nomor identitas: 0987654321 untuk mewakili dan bertindak atas namanya dalam segala. Bukti pembayaran panjar perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. surat bukti penerimaan pemberitahuan putusan pengadilan (jika berlaku). selain itu, berdasarkan ketentuan kuhap, buku ii hal 218 219 permohonan peninjauan kembali (pk) wajib dilengkapi dengan sejumlah dokumen, di antaranya: surat permohonan pk beserta alasan alasannya. Pasal 24 ayat (2) uu no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman “terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”. pasal 66 ayat (1) uu no 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung “permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”. sehingga pada akhir tahun 2014. mahkamah agung (ma) membatasi.

Comments are closed.